Penyimpanandan Pengumpulan Limbah B3. Pengolahan Limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 (Fasa Padat) Pemanfaatan Limbah B3 (Fasa Minyak) Penyedotan dan Pembersihan IPAL. Pemusnahan Produk Bekas/Kadaluarsa (Reject/Off Spec) Fasilitas Pengelolaan limbah yang kami miliki : KARAWANG Sebuah pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) akan dibangun di Kampung Ciwiru, Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ade, salah seorang warga Kampung Ciwiru menyebutkan, telah dilakukan musyawarah antara warga dengan PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI). pelatihank3rs and penanganan b3 di rsud dr soetomo surabaya_sept 2014 1577 sujatno angga. makalah limbah farmasi undang-undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lh peraturan pemerintah no. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah b3 permendag no. 04/m-dag/per/2/2006 tentang distribusi dan pengawasan bahan berbahaya JajaranTindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandung menutup salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Diduga pabrik tersebut membuang dan menimbun limbah B3 dan tidak menjalankan IPAL. (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Abstract Pengelolaan limbah medis di RSUD Dr. Soetomo belum memenuhi peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi jumlah timbulan dan karakteristik limbah padat B3, penyimpanan sementara dan mengevaluasi proses insinerasi. Timbulan limbah dijadikan acuan dalam mengevaluasi proses insinerasi. Abu insinerasi diteliti kandungan parameter logamnya dengan metode AAS kemudian dilakukan pengujian TCLP dengan solidifikasi-curing 14 dan 28 hari. Rata-rata timbulan limbah medis dari RSUD Dr Soetomo sebesar 1285 kg/hari. Limbah tersebut dimusnahkan dengan menggunakan insinerator sebanyak 3 unit 1 sebagai cadangan. Pada pengujian kandungan parameter logam abu insinerator didapatkan bahwa parameter logam Pb dan Zn melebihi baku mutu, masing-masing kadarnya 5209,38 ppm dan 6355,31 ppm. Hasil penelitian tersebut menempatkan abu insinerator RSUD Dr Soetomo ditimbun di secure landfill kategori I. Selanjutnya dari hasil uji TCLP didapatkan bahwa abu insinerator memenuhi baku mutu TCLP sehingga dapat ditimbun di secure landfill kategori I. Surabaya - Limbah medis menjadi persoalan tersendiri bagi kota besar seperti Surabaya mengingat banyaknya jumlah rumah sakit yang ada di kota ini. Tak heran bila kemudian biaya yang dibutuhkan untuk mengolah limbah medis di Surabaya sangat Dinas Kesehatan Dinkes Surabaya Febria Rachmanita mengungkapkan, biaya pengolahan limbah medis di Surabaya mencapai Rp 1 miliar pertahun. Namun menurut Febria, alasannya lebih karena pemkot masih menggunakan pihak swasta sebagi pengelolah limbah. "Kita selama ini pakai pihak swasta, dan itu tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan dalam tiap tahun. Sekitar Rp 1 miliar," kata Febria kepada detikcom, Selasa 4/12/2018.Diungkapkan Febria, dalam sehari saja, limbah medis yang dihasilkan seluruh rumah sakit di Surabaya mencapai 8 ton. Itu berarti dalam setiap bulannya limbah medis yang dihasilkan bisa mencapai 240 ribu kg. Untuk itu, ia menilai kebutuhan untuk membangun fasilitas pengolahan limbah medis sendiri di Surabaya sudah sangat mendesak."Rencananya nanti dalam waktu dekat pihak Kementerian LHK akan membantu kita dalam proses perizinan," beber mengaku, rencana untuk membangun pengelolaan limbah medis juga sudah mendapat lampu hijau dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dari Kementerian LHK sendiri menyarankan agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis Terpadu UPTD sebagai pengelola limbah medis."Pihak kementerian LHK menyarankan membentuk UPTD dan Bu Wali juga sudah sepakat," tandas dikonfirmasi, Kementerian LHK mengaku mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun fasilitas pengelolaan limbah medis. Hal itu juga didasarkan atas fakta bahwa jumlah limbah medis di Indonesia tak sebanding dengan fasilitas pengelolaan limbah yang ada."Karena memang saat ini, jumlah limbah medis tidak seimbang dengan fasilitas pengolahan limbah," kata Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 Kementerian LHK, Sortawati Siregar secara ini, lanjut Sortawati, berdasarkan data dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia PERSI terdapat rumah sakit di seluruh Indonesia. Dari angka itu hanya 98 rumah sakit yang mempunyai izin pengolahan limbah medis. Sementara itu jasa pengelola limbah yang beroperasi di Indonesia hanya berjumlah enam."Maka dari itu, kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah B3. Tapi kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD," pungkasnya. lll/lll Surabaya – Dinas Lingkungan Hidup DLH Surabaya menyebut pembangunan tempat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 di Surabaya dapat mengurangi pelanggaran industri. Sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah pusat, pengelolaan limbah rencananya akan dibangun di wilayah Tambak Oso Wilangun. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi disebabkan mahalnya biaya transportasi pengolahan limbah B3 dari Surabaya ke Mojokerto hingga Jawa Barat. Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan akan membangun tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun B3 tahun ini. Hal itu menyusul adanya penambahan peraturan daerah untuk program pengolahan limbah Rumah Sakit. Menurut Risma, penambahan peraturan daerah mengenai pengelolahan limbah karena adanya keluhan dari beberapa pihak rumah sakit. Sehingga rencana pembangunan tempat pengolahan limbah bisa direalisasikan tahun ini. "Ada sekitar 400 lebih pusat layanan kesehatan seperti poliklinik dan klinik-klinik yang memiliki masalah pada pengolahan limbahnya," kata Risma saat hadir acara paripurna di DPRD Surabaya, Kamis, 11 Juli 2019. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Baca Pengelolaan Limbah Medis Memprihatinkan Risma mengaku rencana pembangunan pengolahan limbah itu sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Bahkan rencana ini pun mendapat dukungan. "Kita juga sudah konsultasi ke beberapa kementerian, dan kementerian juga mendukung mengenai hal ini. Untuk persiapannya sudah lengkap, termasuk mengenai Amdal dan lain lain itu," imbuhnya. Sementara itu Ketua Badan Pembuat Perda BPP DPRD Kota Surabaya M Mahmud mengatakan pembangunan pengolahan limbah B3 diperlukan Peraturan Daerah Perda. Dewan masih memproses pembentukan panitia khusus pansus pembahasan Raperda itu. "Diawali dengan rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian paripurna jawaban wali kota lalu dibentuklah pansus" jelasnya. Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pihak Pemkot Surabaya sudah mengirimkan materi rancangan Raperda soal rumah sakit. "Tapi ini baru satu komponen saja, karena Raperda ini cakupannya luas bukan hanya rumah sakit, tapi tempat industri juga yang selama ini diam-diam membuang limbah ke sungai" terangnya. Rencana pembangunan pengolahan limbah B3 oleh Pemkot Surabaya sudah mendapat dukungan dari kalangan dewan. Dengan memiliki pengolahan limbah B3, maka akan mengurangi resiko dampak negatif, mengurangi cost pengeluaran dan juga bisa menambah pendapatan daerah. ALB

pengolahan limbah b3 surabaya